Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. Laporan polisi; b. dugaan Pelanggaran dan pasal yang dipersangkakan; c. hari, tanggal, bulan, tahun, jam dan tempat Pemeriksaan; d. identitas lengkap yang diperiksa dan Akreditor; e. materi Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar; dan f. keterangan Terduga Pelanggar. (3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Akreditor. (4) Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Akreditor membuat berita acara penolakan. (5) Dalam Pemeriksaan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar dapat dilakukan perekaman secara elektronik. (6) Dalam Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelanggar, Akreditor dapat memeriksa, mendalami, dan menganalisis keterangan atau alat bukti yang terdapat di dalam handphone, laptop, komputer, tablet dengan menggunakan peralatan tehnologi dan informasi. (7) Keterangan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus jujur dan benar. (8) Dalam hal keterangan yang diberikan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak benar, dapat digunakan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan putusan KKEP.
Koreksi Anda