Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi: 1. penegakan hukum; 2. pengadaan barang dan jasa; 3. penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan; 4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan 5. penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri; c. menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat; d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan; e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. (2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa: a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka; c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; d. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim yang berwenang; e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan; f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain; g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya; h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti; i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum; k. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk; m. melakukan Pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. melakukan keberpihakan dalam menangani perkara. (3) Larangan dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat berupa: a. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan; b. melakukan pembahasan proses pengadaan barang/jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung; c. menghambat proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa; d. saling mempengaruhi antar personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan e. menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. (4) Larangan dalam melaksanakan tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat berupa: a. membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan; b. merekayasa hasil tes yang diujikan; c. memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu; d. meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur; e. menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan; f. menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan; dan g. menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan. (5) Larangan dalam penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat berupa: a. menerbitkan tanpa melalui prosedur yang berlaku; b. menentukan biaya tidak sesuai ketentuan; c. mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat yang dimohonkan; d. merekayasa keterangan ke dalam surat yang diterbitkan; dan e. menggunakan bahan baku dan/atau material tidak sesuai standar yang telah ditetapkan. (6) Larangan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5, dapat berupa: a. menjual, memberikan, menghibahkan, meminjamkan, dan/atau menyewakan senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri atau yang diperoleh secara tidak sah kepada pihak lain secara ilegal; dan b. menerima dan menguasai secara tidak sah senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dari pihak lain.
Koreksi Anda