Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditor Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor dan di luar struktur yang berada pada tingkat kota dan kabupaten.
Koreksi Anda