Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berwenang melakukan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri: a. yang bertugas di lingkungan Markas Besar Polri atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat pusat; b. golongan Perwira Tinggi di kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi; c. golongan Perwira Menengah Polri berpangkat: 1. Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi; dan 2. Ajun Komisaris Besar Polisi dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor. (2) Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di lingkungan Korps Brigade Mobil Polri atau Korps Kepolisian Air dan Udara Polri, dilaksanakan oleh pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan pada satuan kerjanya, dengan asistensi Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Koreksi Anda