Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan: a. dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan b. Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori: 1. ringan; 2. sedang; dan 3. berat. c. dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian. (2) Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat: a. dasar; b. permasalahan; c. fakta-fakta; d. pendapat peserta gelar; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi.
Koreksi Anda