Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang: a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan c. menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum. (2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang: a. melawan atau menentang Atasan; dan b. menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.
Koreksi Anda