Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: a. menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; b. mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya; c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri; d. melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual; e. melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang; f. melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan; g. mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan: 1. berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian; 2. perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah; 3. aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau 5. pornografi dan pornoaksi; h. melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga; i. mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; j. menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah; k. menista dan/atau menghina; l. melakukan tindakan yang diskriminatif; dan m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Koreksi Anda