Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
a. menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
b. mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;
d. melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
e. melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
f. melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;
g. mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
1. berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
3. aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. pornografi dan pornoaksi;
h. melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
i. mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
j. menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;
k. menista dan/atau menghina;
l. melakukan tindakan yang diskriminatif; dan
m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Koreksi Anda
