Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor pada satuan yang lebih tinggi berdasarkan surat perintah:
a. Kapolri atau Wakil Kapolri dan/atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas nama Kapolri, untuk Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
dan
b. Kepala Kepolisian Daerah atau Wakil Kepala Kepolisian Daerah dan/atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk Akreditor pada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. penanganannya berlarut-larut;
d. mengalami hambatan; dan/atau
e. melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
