Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib: a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri; b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya; c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan d. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya. (2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan. b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah. (3) Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
Koreksi Anda