Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Terduga Pelanggar dapat didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
(4) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang meringankan.
Koreksi Anda
