Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Akreditor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, atau Ajun Komisaris Besar Polisi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor yang bertugas di luar struktur organisasi Polri;
b. Berpangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Polisi, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua yang bertugas di Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau di
luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat kota dan kabupaten; dan
c. Golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda
