Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang: a. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 secara tidak sah; b. terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah; c. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah; d. menjadi anggota atau pengurus partai politik; e. menggunakan hak memilih dan dipilih; f. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; g. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme; dan/atau h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.
Koreksi Anda