Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahap: a. pemanggilan dan perintah membawa Saksi dan Terduga Pelanggar; b. permohonan kesediaan ahli; c. pengambilan keterangan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar; d. penanganan barang bukti. (2) Pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Atasan Akreditor, dengan ketentuan: a. tingkat Markas Besar Polri, oleh: 1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Perwira Tinggi Polri dan Komisaris Besar Polisi; dan 2. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi ke bawah; b. tingkat Kepolisian Daerah, oleh: 1. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisaris Polisi; dan 2. Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi, untuk surat kepada Ajun Komisaris Polisi ke bawah; c. tingkat Kepolisian Resor, oleh: 1. Kepala Kepolisian Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor, untuk surat kepada Perwira Menengah dan Perwira Pertama; dan 2. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, untuk surat kepada Bintara dan Tamtama; (3) Dalam hal Saksi bukan pegawai negeri pada Polri, surat panggilan ditandatangani oleh: a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri dan dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi; b. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor dan dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan. (4) Permohonan kesediaan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh: a. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah; c. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor. (5) Surat Panggilan dan Surat Permohonan Kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan.
Koreksi Anda