Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; b. mencari-cari kesalahan masyarakat; c. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat; d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat; e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang; f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; h. membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan; i. bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan j. bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.
Koreksi Anda