Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini, meliputi: a. KEPP; b. Pemeriksaan Pendahuluan; c. KKEP; d. KKEP Banding; e. KKEP PK; f. penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan; g. Rehabilitasi Personel; h. pengurangan masa hukuman; dan i. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping; dan j. pengenaan sanksi etika dan administratif.
Koreksi Anda