Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini, meliputi:
a. KEPP;
b. Pemeriksaan Pendahuluan;
c. KKEP;
d. KKEP Banding;
e. KKEP PK;
f. penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan;
g. Rehabilitasi Personel;
h. pengurangan masa hukuman; dan
i. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping;
dan
j. pengenaan sanksi etika dan administratif.
Koreksi Anda
