Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang
menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara
dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
2. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penegakan KEPP.
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
5. Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
6. Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
7. KKEP Banding adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada tingkat Banding.
8. KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat.
9. Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
10. Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
11. Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
12. Etika Kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
13. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum kepolisian.
14. Atasan adalah setiap Pejabat Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin.
15. Bawahan adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah dari Atasan.
16. Akreditor adalah Pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP.
17. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan, perekaman
fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari dan mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya pelanggaran KEPP untuk menemukan terduga pelanggarnya.
19. Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis yang menerangkan, memuat/mencantumkan keterangan terduga pelanggar, saksi dan/atau ahli.
20. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas Kepolisian.
21. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
22. Terduga Pelanggar adalah Pejabat Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
23. Pelanggar adalah setiap Pejabat Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
24. Pemohon Banding adalah Pelanggar yang mengajukan Banding kepada KKEP Banding.
25. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada fungsi Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP disertai bukti pendukung.
26. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP.
27. Penuntut adalah Akreditor yang melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yang melaksanakan penuntutan dalam perkara Pelanggaran KEPP.
28. Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP.
29. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
30. Mutasi Bersifat Demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.
31. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
32. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
33. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus atau keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Pelanggaran KEPP guna kepentingan Pemeriksaan.
34. Rehabilitasi Personel adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.
Koreksi Anda
