Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis; c. menaati dan menghormati: 1. norma hukum; 2. norma agama; 3. norma kesusilaan; dan/atau 4. nilai-nilai kearifan loKal; d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan f. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Koreksi Anda