Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan loKal;
d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun;
e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan
f. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Koreksi Anda
