Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil dari gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah, untuk dilakukan: a. Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau b. penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP. (2) Pejabat yang menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan: a. surat perintah untuk Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau b. surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP. (3) Hasil Audit Investigasi yang telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang pelayanan Pengaduan. (4) Surat perintah Pemeriksaan dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
Koreksi Anda