Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
g. melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Koreksi Anda
