Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan:
a. tindak pidana; atau
b. Pelanggaran KEPP.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
Koreksi Anda
