Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila: a. tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan b. telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda