Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria: a. dilakukan karena kelalaian; b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau; c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara. (2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria: a. dilakukan dengan sengaja; atau b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. (3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria: a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; b. adanya pemufakatan jahat; c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum; d. menjadi perhatian publik; dan/atau e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda