Klarifikasi
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. tatap muka; atau
b. media daring.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana nonalam.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan Formulir Model B.9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi.
(3) Bawaslu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN memastikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah diterima oleh pihak yang akan diklarifikasi.
(4) Dalam hal klarifikasi akan dilakukan melalui media daring, surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan klarifikasi dilakukan secara daring dan dilakukan perekaman secara audio visual.
(5) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat membuat dan menyampaikan surat undangan klarifikasi untuk yang kedua kalinya.
(6) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
b. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi;
c. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
d. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. membacakan hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan
f. menandatangani berita acara klarifikasi.
(2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor, Terlapor, atau saksi menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan ahli menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. merekam pelaksanaan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
b. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
c. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi;
d. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
e. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. membacakan atau meminta Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli membaca hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan meminta konfirmasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan
g. menandatangani berita acara klarifikasi.
(2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli mengikuti lafaz sumpah/janji yang dibacakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN.
(3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji.
Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam klarifikasi dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
(1) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dan pihak yang melakukan klarifikasi serta ditandatangani.
(2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan ketidakbersediaan dalam berita acara klarifikasi dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi.
(3) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring, berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dibubuhi paraf pada setiap
halaman oleh pihak yang melakukan klarifikasi dan ditandatangani.
(4) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN.
(5) Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan.
(1) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dapat diklarifikasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN terdekat.
(2) Dalam hal klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan di Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN terdekat maka Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat mendampingi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.
(1) Tim klarifikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdiri atas:
a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan
b. pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya.