Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas rekomendasi Temuan atau Laporan yang ditangani Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu Provinsi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan Formulir Model B.19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda