Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan dapat MENETAPKAN laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda