Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan dapat MENETAPKAN laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
