Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN MENETAPKAN laporan hasil pengawasan menjadi Temuan.
Koreksi Anda