Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. (5) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda