Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
b. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi;
c. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
d. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. membacakan hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan
f. menandatangani berita acara klarifikasi.
(2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor, Terlapor, atau saksi menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan ahli menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji.
Koreksi Anda
