Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a, Temuan atau Laporan dihentikan.
(2) Penghentian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno.
Koreksi Anda
