Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.
(2) Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi dalam hal diputuskan dalam rapat pleno.
(4) Ketentuan mengenai Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda
