Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan.
Koreksi Anda
