Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan.
Koreksi Anda