Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi meminta pertimbangan kepada Bawaslu secara tertulis. (3) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu Provinsi dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda