Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda