Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan Laporan.
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Formulir Model B.5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti.
(5) Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan.
Koreksi Anda
