Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik.
Koreksi Anda
