Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik.
Koreksi Anda