Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Akses penyampaian Laporan melalui SigapLapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus sudah tersedia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
