Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor registrasi Laporan.
(2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register.
(3) Dalam hal setelah dilakukan registrasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat pencabutan Laporan oleh Pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan.
Koreksi Anda
