Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim klarifikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdiri atas:
a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan
b. pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
