Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi.
(2) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis yang memuat alasan pencabutan sesuai dengan Formulir Model B.4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(3) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang telah menerima penyampaian Laporan.
(4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal.
Koreksi Anda
