Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
