Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan keadaan tertentu.
(2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permintaan pengambilalihan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawah; atau
b. inisiatif dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di
atas.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan/desa, dan/atau nama lainnya;
b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua atau Anggota Panwaslu LN dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatannya;
c. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban;
d. keterbatasan sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan/atau
e. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua atau Anggota Panwaslu LN setempat sebagai Terlapor dalam Laporan.
Koreksi Anda
