Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: a. kasus posisi; b. identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; c. daftar bukti; d. fakta dan analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. (6) Penomoran Formulir Model B.13 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model B.1 untuk Laporan atau Formulir Model B.2 untuk Temuan.
Koreksi Anda