Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berkas pelanggaran. (4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti.
Koreksi Anda