Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan
berkas pelanggaran.
(4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. formulir Temuan atau Laporan;
b. kajian; dan
c. bukti.
Koreksi Anda
