Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(3) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(4) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang.
Koreksi Anda
