Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 324); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 318), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
