Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tatap muka; atau b. media daring. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana nonalam. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi.
Koreksi Anda