Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan Formulir Model B.17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN.
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan
berkas pelanggaran.
(4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. formulir Temuan atau Laporan;
b. kajian; dan
c. bukti.
Koreksi Anda
