ORGANISASI
Susunan organisasi LIPI terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusian;
d. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
f. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah;
g. Deputi Bidang Umum.
(1) LIPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan mempunyai tugas :
a. memimpin LIPI sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur LIPI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. membina dan melaksanakan kerja sama di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menjalankan tugas Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI apabila Ketua berhalangan;
b. membina dan mengembangkan administrasi LIPI yang efektif dan efisien;
c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan LIPI;
d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
d. penelitian dan pengembangan di bidang politik dan kewilayahan;
e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik dan Kewilayahan.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang biologi;
b. penelitian dan pengembangan di bidang oseanologi;
c. penelitian dan pengembangan di bidang limnologi;
d. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi;
e. penelitian dan pengembangan di bidang geoteknologi;
f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Limnologi
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geoteknologi
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan teknik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenngarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan teknik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelengarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang fisika terapan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang kimia terapan;
c. penelitian dan pengembangan di bidang telekomunikasi, elektronika strategis, komponen, dan material;
d. penelitian dan pengembangan di bidang informatika dan ilmu pengetahuan komputer;
e. penelitian dan pengembangan di bidang tenaga listrik dan mekatronik;
f. penelitian dan pengembangan di bidang metalurgi;
g. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kimia Terapan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan telekomunikasi, elektronika Strategis, Komponen, dan Material;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Informatika dan Ilmu Pengetahuan Komputer;
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik;
f. Pusat Penelitian dan Pengembangan Metalurgi.
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pembinaan sarana ilmiah, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang kalibrasi, instrumentasi, dan metrologi;
b. pelayanan di bidang standardisasi dan pengujian penemuan ilmiah;
c. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pelayanan di bidang pengumpulan dan pengolahan data ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Defuti Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi;
b. Pusat Standardisasi;
c. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
d. Pusat Analisa Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk menunjang pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi LIPI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengurusan administrasi anggaran;
b. perencanaan dan pendayagunaan pegawai, peningkatan kemampuan organisasi, dan pengawasan;
c. pengurusan bantuan hukum, perencanaan perundangundangan yang bertalian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengurusan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pengurusan administrasi umum dan tata usaha;
f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Umum membawahkan :
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Organisasi dan Pengawasan;
c. Biro Kerja sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. Biro Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
e. Biro Tata Usaha.
(1) Dalam rangka penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketua dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ketua yang bersangkutan, kecuali untuk unit Pelaksana Teknis yang karena sifat dan lingkup tugasnya lebih banyak berupa pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab langsung kepada Ketua.