Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda
