Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua; (3) Kepala Pusal dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda