Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN;
(2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua;
(3) Kepala Pusal dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
